Skip to content

SEKILAS INFO

siapa pun nanti

 siapa pun nanti siapa pun nanti yang menjadi pemimpin kita. semoga jalan dari banjit sampai Banjar Negara di Perbaiki. kasihan masyarakat disana jalanya rusak. ...
Baca Lengkap

TENTANG BLOG WAYKANAN ONLINE

 Blog ini didedikasikan sebagai rasa cinta dan kepedulian pada kampung halaman.
Semua tulisan yang tercantum dalam blog ini merupakan hasil karya, hak cipta dan tanggung jawab masing-masing penulisnya. Full Profile Info
NAVIGASI :HOME arrow BERITA UMUM arrow Wanita dipukul, dijadikan tersangka pula
Wanita dipukul, dijadikan tersangka pula
Penulis Andi KOM. WK admin   
Minggu, 18 Juli 2010
Kekerasan terhadap perempuan terjadi lagi, kali ini menimpa salah satu warga way kanan bernama irene. singkat kata. dari informasi yang masuk melalui media komunitas way kanan. Korban mengalami penganiayaan (dipukul) oleh seorang laki2 dirumahnya sendiri. Luka lebam yang dideritanya mungkin tidak terlihat oleh kejaksaan, disini dia merasa dirugikan, sudah dianiaya, menderita, dijadikan tersangka pula.

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga mungkin ini ungkapan yang dialami oleh korban, karena pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan bukannya membantu sang korban, namun malah menjadikannya tersangka, tidak tau sudut mana yang dilihat oleh pihak kejaksaan, sama saja kalau demikian kita sedang duduk diteras rumah, tiba-tiba ada mobil masuk ke pekarangan rumah dan menabrak pagar, kita yang wajib mengganti kerusakan mobil tersebut. Apakah ini keadilan?

Dari pengakuan korban, kejadian tersebut dialami pada hari selasa 18 mei 2010 pkl 08.30 di tempat kejadian beralamat : Jl. Kopi 1 blok T no : 14 Rt. 35 Rw. 14 Komp. Pusri Sako Kenten Palembang. dari pengakuan korban melalui media facebook "Memang sekarang laporan saya sudah ditanggapi oleh polisi dan Rian sudah ditangkap tapi lagi2 mengapa laporan Rian juga masih ditanggapi juga, karena sampai hari ini saya masih dikenakan wajib lapor kemudian dua hari yg lalu diperiksa. saya benar2 tidak habis fikir akan hal ini"

Kelanjutan kasus berdasar keterangan korban :
Selama proses berjalan saya melihat pelaku penganiayaan terhadap saya keluar dari tahanan Polsek Sako Kenten, saya pernah menanyakan mengapa Ryan ada diluar tahanan, penyidik mengatakan : Kalau Ryan sedang sakit dan ia statusnya dibantarkan tetapi ketika pengacara saya menanyakan perihal pembantaran dan meminta surat keterangan sakitnya kami tidak diberikan bahkan untuk menemui penyidikpun susah di telpon pun tidak mengangkat. Setelah saya merasakan kejanggalan yang terjadi di Penyidik, Lagi – lagi ada kejanggalan yang nampak dalam proses penanganan kasus penganiayaan terhadap saya, sekarang ini kejanggalan itu saya dapatkan dari oknum kejaksaan yang menangani kasus saya.

Jelas sekali pada kasus saya kalau kenyataan sebenarnya, dan pelaku penganiayaanpun telah mengakui bahwa dia telah melakukan pemukulan terhadap saya di rumah saya, tetapi mengapa jaksa menjadikan laporan dari penganiaya saya P21 yang berarti sayalah yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap Ryan. Dan yang sangat menghawatirkan saya sekali, pelaku pemukulan terhadap saya tidak di tahan oleh pihak Kejaksaan dan ini membuat saya tidak tentram karena saya khawatir dia akan melakukan hal yang membahayakan saya dirumah maupun diluar rumah.

Kilas balik :

Pada hari rabu tgl 14 juli 2010 jam 12 .00 wib suami saya menerima tlp dari penyidik yang mengatakan bahwa kami diminta untuk mengambil surat dari kejaksaan Negri Palembang di Polsek Sako Kenten. Dari sini saya mulai bertanya2 mengapa surat dari kejaksaan untuk saya tidak langsung dikirimkan kerumah saya……?
Kemudian pada hari itu juga pukul 14.00 wib saya dan pengacara saya mendatangi Polsek Sako Kenten. Setengah tidak percaya saya menerima surat dari Kejaksaan yang bunyinya Kejaksaan telah meng P21 kedua laporan yang diterima penyidik yang berarti laporan saya juga laporan dari Ryan.

Diketahui :
Jaksa yang menangani laporan Ryan : M. Eddy, SH.
Jaksa Yang menangani laporan saya : Endiana, SH.
Kajari Palembang : H. Yuspar, SH. MH.
Penyidik : 1. AIPDA MAKMUN ROSIDI
2. BRIGADIR SAIROJI, SH
3. BRIGADIR ANDRI IRAWAN
Kapolsek Sako Palem : AJUN KOMISARIS POLISI ALFIAN NASUTION, SH

Atas dasar apakah mereka menjadikan saya tersangka ……..?

Editasi terakhir oleh pengelola pada tanggal 19 juli 2010

 

Tulis Komentar


FORM_CAPTCHA
Ganti Kode

< Prev   Next >

AYO GABUNG DISINI

HUBUNGI PENGELOLA

Messenger Status
 E-mail:
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
 Mobile Phone
085743408451

DATA PENGUNJUNG

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini25
mod_vvisit_counterKEmarin23
==============
Pengunjung 4 tamu online

KOMENTAR MASUK

  • jalan2 yang rusak di wayk... lengkap
  • syarat utama suatu kabupa... lengkap
  • Way Kanan baru, Pemimpin ... lengkap
  • Hampir 25 tahun saya ting... lengkap